Sabtu, 15 November 2008
DPR Sahkan RUU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (28/10), mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Diharapkan dengan disahkannya undang-undang ini tidak ada lagi diskriminasi ras dan etnis di Indonesia.Dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis DPR Murdaya Poo menjelaskan, Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.Indonesia juga telah meratifikasi konvensi internasional tentang penghapusan terhadap segala bentuk diskriminasi rasial dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 atau penghapusan terhadap segala bentuk diskriminasi rasial."Dengan meratifikasi konvensi tersebut, maka secara de facto dan de jure, Indonesia menjadi negara yang secara resmi mengikatkan diri terhadap isi konvensi tersebut," ujar Murdaya.Ia menambahkan bahwa Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis pada hakikatnya merupakan manifestasi dari keseriusan DPR dalam melaksanakan pembangunan hukum nasional melalui pembentukan undang-undang baru. RUU ini juga merupakan usul inisiatif DPR.Ketentuan PidanaMurdaya Poo menjelaskan pembahasan RUU ini sempat terhenti selama satu tahun di tingkat panitia kerja (panja). Terhentinya pembahasan tersebut karena tidak ditemukannya kesepakatan mengenai bab ketentuan pidana."Buntunya pembahasan mengenai ketentuan pidana disebabkan belum adanya kesepakatan terhadap penggunaan pidana minimum khusus kepada pelaku tindak pidana diskriminasi ras dan etnis," kata anggota Fraksi PDIP ini.Pidana minimum khusus hanya diberikan terhadap kejahatan serius yang menimbulkan efek dan dampak kerugian yang luar biasa dalam masyarakat seperti tindak pidana terorisme, penyalahgunaan narkotika, dan tindak pidana pencucian uang.Panja akhirnya dapat menyepakati pemidanaan bagi pelaku tindak pidana diskriminasi ras dan etnis bukan termasuk pidana minimum khusus."Hanya saja untuk memberikan efek jera dan juga dalam upaya preventif, pemidanaan terhadap pelaku diskriminasi ras dan etnis disesuaikan dengan ketentuan KUHP, dengan ditambah pemberatan sepertiga kepada pelakunya," katanya. (Victor AS)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar